A. Pengertian Gadai
Peristilahan jual gadai pada orang Minangkabau disebut “Manggadai” pada orang Jawa disebut “adol sende” pada orang Sunda disebut “ngajual akad” gade, pada orang Batak disebut “dondon atau sindor”.
Istilah-istilah ini dulu oleh orang Belanda diterjemahkan dengan istilah: verkoop met beding van werder inkoop” (menjual dengan syarat untuk membeli kembali), istilah ini muncul karena salah pengertian tentang istilah jual dalam kata jual gadai menurut hukum adat.
Perkataan jual menurut hukum adat berarti menyerahkan (over dragen) jadi tidak identik dengan perkataan verkoop dalam bahasa Belanda. Dalam perkataan verkoop tersinggung pengertian berpindahnya hak milik. Dilain pihak istilah verkoop seolah-olah pihak pertama terikat pada suatu jangka waktu, yang berarti bilamana jangka waktu telah lewat maka pihak kedua menjadi pemilik tanah yang bersangkutan, sedang dalam lembaga jual gadai tidaklah demikian halnya.
Kemudian di bawah pengaruh Van Vollenhoven istilah itu diterjemahkan dengan istilah grondverpanding (gadai tanah). Dengan demikian jual gadai adalah:
“Suatu transaksi dimana seseorang menyerahkan sebidang tanah kepada seorang lain dengan menerima sejumlah uang tertentu dengan ketentuan bahwa tanah tersebut akan kembali kepada pihak pemilik tanah, dengan mengembalikan jumah uang yang diterimanya dari pihak kedua”
Sedangkan gadai menurut para sarjana adalah :
a. Menurut Iman Sudiyat Menjual gadai (Indonesia), menggadai (Minangkabau) adol sande (Jawa), ngajual akad/gade (Sunda), yaitu :
“Penyerahan tanah untuk menerima pembayaran sejumlah uang secara tunai, dengan ketentuan : sipenjual tetap berhak atas pengembalian tanahnya dengan jalan menebusnya kembali”.
b. Menurut Boedi Harsono gadai adalah :
“Hubungan hukum antara seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain, yang telah menerima uang-gadai dari padanya. Selama uang gadai belum dikembalikan, tanah tersebut dikuasai oleh “pemegang gadai”. Selama itu hak tanah seluruhnya menjadi hak pemegang gadai. Pengembalian uang gadai atau yang lazim disebut “penebusan”, tergantung pada kemauan dan kemampuan pemelik tanah yang menggadaikan. Banyak gadai yang berlangsung bertahun-tahun, bahkan sampai puluhan tahun karena pemilik tanah belum mampu melakukan penebusan.”
Jadi dalam jual gadai terdapat dua pihak, pihak yang menyerahkan tanah, atau pihak pemberi gadai dan pihak kedua adalah pihak menerima tanah atau pihak penerima gadai. Pihak penerima gadai inilah yang harus menyerahkan sejumlah uang tertentu.
Menurut Undang-Undang No. 56/Prp/1960 gadai menggadai yang terjadi sebelum UUPA menurut Pasal 7 maka gadai yang telah berumur 7 tahun atau lebih, sipemiliknya dapat meminta kembali setiap waktu setelah panen, tetapi berumur kurang dari 7 tahun harus ditebus dengan uang tebusan berdasarkan rumus :
(7 + ½) - waktu berlangsung hak gadai x uang gadai
Hanya tanah hak milik yang dapat digadaikan. Hak gadai bukan hak jaminan atau hak tanggungan sebagaimana berlaku pada hipotik/creditverband, sebab dalam gadai-menggadai tanah yang digadaikan beralih kekuasaannya, beralih pengnikmatinya kepada pemegang gadai selama masa sebelum ditebusi secara sempurna, sedangkan dalam hak tanggungan tanahnya tetap dinikmati oleh pemilik asal.
B. Jenis-Jenis Gadai
Pada prinsipnya dalam gadai tanah waktu penebusan terserah kepada penggadai tanpa ada batas waktu atau daluarsa bahkan hak untuk menebus berpindah kepada ahli waris si pemberi gadai kecuali diperjanjikan lain. Berdasarkan waktu penebusannya, maka jenis gadai itu dapat dibedakan atas :
1. Gadai biasa, disini gadai tanah dapat ditebus oleh sipenggadai setiap saat, pembatasannya adalah 1 tahun panen atau apabila diatas tanah masih terdapat tumbuh-tumbuhan yang belum dipetik hasil-hasilnya.
2. Pada gadai jangka waktu, biasanya dibedakan antara gadai jangka waktu larang tebus dengan gadai jangka waktu wajib tebus. Deskripsinya adalah, sebagai berikut :
a. Gadai jangka waktu larang tebus terjadi apabila antara penggadai dengan penerima gadai ditentukan, bahwa untuk jangka waktu tertentu penggadai dilarang menebus tanahnya. Dengan demikian maka, apabila jangka waktu tersebut telah lalu menjadi gadai biasa.
b. Gadai jangka waktu wajib tebus, yakni gadai dimana oleh penggadai dan penerima gadai ditentukan, bahwa setelah jangka waktu tertentu, tanah harus ditebus oleh penggadai. Apabila tanah tersebut tidak ditebus, maka hilanglah hak penggadai atas tanahnya, sehingga terjadi jual lepas. Akan tetapi jual lepas tersebut tidak memenuhi syarat, oleh karena :
(i) Tidak terang.
(ii) Tidak memperhatikan hak utama langsung dan hak utama tidak langsung.
(iii) Penggadai yang mempunyai kedudukan lemah sangat dirugikan, oleh karena tanah dijual lepas dengan harga yang sangat rendah.
Di Tapanuli dikenal pula macam gadai lainnya, yang lazim disebut dondon susut atau gadai susut. Pada gadai susut, maka penebusan tanah dilakukan dengan jalan mencicil dengan hasil panen dari tanah yang bersangkutan. Oleh karena itu, maka pada setiap kali panen, harga gadai akan menyusut, sehingga pada waktu tertentu tanah akan kembali kepada penggadai tanpa menebusnya.
Oleh karena sipembeli gadai tidak dapat dipaksa untuk melakukan penebusan, maka dibuka juga kemungkinan bagi pemegang gadai untuk memindahkan hak gadai itu kepada pihak lain, dengan tindakan :
1. Setahu dan seizin penjual gadai, sipembeli gadai dapat mengoperkan gadai itu kepada pihak ketiga, yaitu: menyerahkan tanah tersebut kepadanya dengan menerima sejumlah uang tunai. Dengan demikian terjadilah pergantian subyek di dalam perutangan yang sama: hubungan hukum antara penjual gadai dengan pembeli gadai semula berubah menjadi hubungan hukum antara penjual gadai dengan pembeli gadai yang baru.
2. Tanpa setahu dan seizin penjual gadai, si pembeli gadai menggadaikan kembali tanah itu kepada pihak ketiga, dengan janji: ia sewaktu-waktu dapat menebus tanah itu dari pihak ketiga tersebut.
Dengan demikian terdapatlah dua perhutangan :
(i) Antara penjual gadai semula dengan pembeli gadai semula (terang-terangan).
(ii) Antara penjual semula yang menjadi penjual baru dengan pihak ke-3 (tiga) yang menjadi pembeli gadai baru (sembunyi-sembunyi).
Jika pada suatu ketika penjual gadai semula menebus tanahnya, maka pembeli gadai semula cepat-cepat menebusnya dari pembeli gadai yang baru. Dengan demikian tanah yang menjadi objek transaksi ragkap itu kembali dengan aman kepada pemiliknya.
1. Hak gadai umurnya terbatas, artinya pada sewaktu-waktu akan berakhir atau hapus. Hak gadai akan berakhir apabila dilakukan dengan penebusan oleh pemiliknya dan tidak dapat dipaksa oleh pemegang gadai. Hak untuk menebus takan hilang karena daluwarsa ataupun meninggal dunia pemiliknya dan menebus beralih kepada ahli warisnya.
2. Hak gadai dapat dibebani dengan hak tanggungan lainya, seperti pemegang gadai mempersewakan tanah/sawah itu untuk memperduai kepada pihak lain. Pihak lain itu boleh pihak ketiga atau orang yang menggadaikan tanah/sawah tersebut atau menganak gadaikan (underverponden) kepada pihak lain seizin pemilik tanah/sawah itu yang mengakibatkan putusnya hubungan gadai tersebut.
3. Hak gadai dapat pula dipindahkan kepada pihak ketiga seizin pemilik yang disebut “memindahkan gadai” (doorverpoden).
4. Selama gadai berlangsung dapat ditambah uang gadainya yang disebut “mendalami gadai”.
5. Hak gadai termasuk hak yang harus didaftarkan menurut Pasal 19 PP No. 10 tahun 1961.
6. Pengambilan benda gadai kalau tanah pertanian setelah panen dan paling lama 7 tahun tanpa tebusan; kalau bukan tanah pertanian sampai dikembalikan uang tebusan.
Mendalami gadai terjadi, maka jangka waktu 7 tahun menurut Pasal (2) PMP/A.No.20/1963 dihitung sejak uang gadai ditambah asal perbuatan hukumnya dilakukan secara tertulis, berarti terjadinya pembaruan gadai; begitu juga terhadap pemindahan yang disetujui oleh pemilik, dianggap gadai baru. Apabila pemindahan gadai tanpa persetujuan pemilik, pengembalian tetap dihitung sejak gadai semula.
Terhadap tanah bukan tanah pertanian, tambak dan tanaman keras, hak untuk menebus tak mungkin lenyap karena daluwarsa (lihat putusan Mahkamah Agung RI tanggal 10 Januari 1957 No. 187/K/Sip/56 dimana pemilik meninggal, maka ahli waris tetap berhak untuk dapat menebus).
Walaupun ada gadai yang diperjanjikan berlangsung dalam waktu tertentu dengan sanksi “kalau tidak ditebus” akan jatuh tanah tersebut menjadi pemegang gadai (milik beding), tidaklah secara otomatis. Menurut Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI tanggal 9 Maret 1960 No. 45/K/Sip/1960 yang menyatakan: Perjanjian itu harus diartikan, bahwa untuk mendapatkan hak milik tanah itu sipemegang gadai harus mengadakan tindakan hukum lain, yakni meminta kepada pengadilan supaya berdasarkan perjanjian tersebut ia (sipemegang gadai ) ditetapkan sebagai pemilik dari sawah tersebut, dalam hal mana pengadilan dapat mengambil putusan menurut kebijaksanaan, misalnya memberi tempo lagi kepada pemberi gadai untuk menebus dan apabila penebusan itu tidak dilakukan, maka tanah itu baru jadi milik pemegang gadai, apabila perlu dengan menambah uang gadai kepada sipemberi gadai.
C. Alasan Gadai
Terjadinya hak gadai berdasarkan konversi dan jual gadai. Terjadinya karena konversi sepanjang berlakunya UUPA, dimana hukum adat sebagai landasan pokok hukum Agraria Nasional yang dihilangkan cacat-cacatnya, sehingga gadai-menggadai merupakan budaya kepribadian pergaulan bangsa Indonesia masih dapat dipergunakan dalam hubungan hukum asal dihilangkan sifat pemerasan.
Sehubungan dengan perbuatan hukum yang menimbulkan hak gadai itu dalam perpustakan hukum adat disebut “jual gadai”; jual (adol sende, jual akad, atau jual sanda). Jual gadai adalah perbuatan hukum bersifat tunai dan terang, berupa penyerahan sebidang tanah oleh pemiliknya kepada pihak lain yang memberikan uang kepadanya saat itu dengan perjanjian bahwa tanah itu akan kembali kepada pemilik setelah dikembalikan uang sepenuhnya (uang tebusan). Menurut UUPA selama masa 7 tahun terhadap tanah pertanian, tambak dan tanaman keras.
1. Memperbaiki rumah besar yang bocor.
2. Mengawinkan anak gadis yang telah dewasa atau janda.
3. Memakamkan mayat.
4. Menegakkan adat yang tidak berdiri
Kalau bertemu salah satu dari syarat yang 4 (empat) maka “indak kayu janjang dikapiang, indak ameh bungka diasah (tidak kayu, tangga dari kayu dikeping, tidak emas bungkal diasah”. Artinya kalau tidak ada persedian dalam lumbung padi, tidak pula ada tanaman tua yang dapat “dipajadi pitih” (dijadikan uang), waktu itu apa boleh buat, harta itu sendiri boleh digadaikan misalnya sawah atau ladang.
Demikian antara lain syarat-syarat yang perlu untuk dapat digadaikannya tanah di Mnangkabau. Tetapi dalam kenyataan yang terlihat sekarang, sesuai dengan kemajuan dan perkembangan masyarakat, di Minangkabau ada orang yang menggadaikan tanahnya bukan karena seperti hal-hal tersebut diatas, misalnya :
a. Untuk menutupi ketekoran dagang.
b. Untuk keperluan biaya pengobatan.
c. Untuk biaya pendidikan anak.
d. Karena kaumnya telah punah atau hampir punah.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pada pokoknya orang menggadaikan tanahnya adalah sebagai sumber kredit. Dan kredit yang diperoleh dengan jalan menggadaikan tanah itu bukan digunakan untuk yang bersifat produktif, melainkan untuk konsumtif. Dan kredit itu dikonsumir bukan untuk memenuhi kebutuhan primer, melainkan untuk menutup apa yang dianggap memalukan atau untuk kenduri kematian, untuk menegakan penghulu, dan sebagainya. Yang kesemuanya itu tidak lain adalah untuk menjaga prestise dalam masyarakat. Atau dengan kata lain, demi untuk menjaga prestise dalam masyarakat tidak apa tanah digadaikan.
D. Syarat-syarat dan Kewajiban Penerima Gadai
Perbuatan untuk memperoleh kembali tanah, dengan mengembalikan jumlah yang diutang (dipinjam) disebut menebus. Pada gadai biasa, maka tanah dapat ditebus oleh penggadai setiap saat. Pembatasannya adalah satu tahun panen, atau apabila diatas tanah masih terdapat tumbuh-tumbuhan yang belum dipetik hasil-hasilnya. Dalam hal ini, maka penerima gadai tidak berhak untuk menuntut, agar penggadai menebus tanahnya pada suatu waktu tertentu untuk melindungi kepentingan penerima gadai, maka dia dapat melakukan paling sedikit dua tindakan, yakni :
Menganakgadaikan (“onderverpanden”), dimana penerima gadai menggadaikan tanah tersebut kepada pihak ketiga. Dalam hal ini terjadi dua hubungan gadai, yakni pertama antara penggadai pertama dengan penerima gadai pertama, dan kedua antara penggadai kedua (yang merupakan penerima gadai pertama) dengan pihak ketiga (sebagai penerima gadai yang kedua).
Memindahgadaikan (“doorverpanden”), yakni suatu tindakan dimana penerima gadai menggadaikan tanah kepada pihak ketiga, dan pihak ketiga tersebut menggantikan kedudukan sebagai penerima gadai untuk selanjutnya berhubungan langsung dengan penggadai. Dengan demikian, maka setelah terjadi pemindahan gadai, maka hanya terdapat hubungan antara penggadai dengan penerima gadai yang baru.
Setelah selesainya jual gadai maka pihak penerima gadai mempunyai hak untuk mengolah serta menarik keuntungan dari yang menjadi objek gadai. Dengan penerimaan tanah ini sipenerima gadai berhak untuk :
Menikmati manfaat yang melekat pada hak milik, seperti memetik hasil tanah itu sepenuhnya, mengerjakan atau mendiaminya, menyuruh mengerjakannya atau mendiaminya, dengan pembatasan :
1. Tidak boleh menjual lepas tanah itu kepada orang lain,
2. Tidak boleh menyewakannya untuk lebih dari satu musim lamanya (2 tahunan)
3. Mengoperkan gadai (doorverpanden) atau pun menggadaikan kembali/menggadaikan dibawah harga (underverpanden) tanah tersebut kepada orang lain, jika ia sangat memerlukan uang, sebab ia tidak dapat memaksa sipenjual gadai semula untuk menebus tanahnya.
4. Mengadakan perjanjian bagi hasil/belah pinang/paruh hasil tanam/maro dan sejenis itu. Menurut hukum adat, maka gadai-menggadai tanah hanya dilakukan diantara orang-orang Indonesia asli. Akan tetapi behubung dengan adanya asas yang ditetapkan dalam Pasal 9 ayat (2), yang meniadakan perbedaan warga negara asli dan keturunan asing dalam memperoleh suatu hak atas tanah, maka kiranya hak gadai sesudah berlakunya UUPA dapat juga dipunyai oleh para warga negara Indonesia keturunan asing.
a. Terhapusnya Hak Gadai
Menurut Pasal 7 Undang-Undang No. 56/Prp/1960 hapusnya hak gadai itu antara lain disebabkan sebagi berikut :
1. Telah dilakukan penebusan oleh sipemberi gadai.
2. Sudah berlangsung 7 tahun bagi gadai tanah pertanian, tambak dan tanaman keras.
3. Putusan pengadilan dalam rangka menyelesaikan gadai dengan “milik-beding” .
4. Dicabut untuk kepentingan umum.
5. Tanahnya musnah karena bencana alam, seperti banjir atau longsor, maka dalam hal ini uang gadainya tidak dapat dituntut kembali oleh pemegang gadai.
Dalam masalah penebusan gadai berakhir dengan mengembalikan uang gadai sejumlah yang pernah diterima oleh pemilik tanah. Jika mengenai gadai tanah pertanian, tambak dan tanaman keras bukan sebesar uang yang pernah diterima pemilik, tetapi sebesar menurut rumus Pasal 7 ayat (2) UU No. 56 Prp. Tahun 1960.
Apabila terjadi perubahan nilai rupiah waktu mulai terjadi gadai-menggadai dengan waktu tebus, menurut Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI, maka uang gadai penebusannya dinilai berdasarkan perbandingan harga emas atau harga beras pada waktu menggadai dan waktu menebus tanahnya.
Sebenarnya cara-cara atau paham-paham seperti ini tidak sesuai dengan hukum adat Minangkabau sendiri, karena walaupun ada dibukakan pintu atau syarat-syarat yang membolehkan menggadaikan tanah seperti itu yang disebut diatas, namun untuk dilaksanakan
diperlukan syarat-syarat lain dimana menurut pepatah adat juga dikatakan sesuatunya hendaklah :
“Ingek sabalun kanai, (Ingat sebelum kena)
Kulimek sabalun abih. (Hemat sebelum habis)
Adat badun sanak mamaga dunsanak, (Adat bersaudara menjaga saudara)
Adat bakampueng mamaga kampueng (Adat berkampung menjaga kampung)
Adat banagari mamaga nagari, (Adat bernagari menjaga nagari)
Adat babangso mamaga bangso, (Adat berbangsa menjaga bangsa)”
Pepatah ini berarti bahwa dalam menjalankan segala sesuatu itu haruslah diutamakan keselamatannya. Jangan untuk prestise dimata masyarakat, dunsanak (saudara) jadi miskin jadinya, dimana tanah telah digadaikan sedangkan tanah itu adalah sumber makanan anak kemenakan.
Memang adat Minangkabau mengutamakan berbuat sosial, berperasaan kemasyarakatan, tetapi adat menyatakan pula bahwa yang demikian itu baru dapat dilaksanakan dalam keadaan ekonomi yang baik, seperti bunyi pepatah Minang juga :
“Majilih ditapi aie, (majelih ditepi air)
Mardeso diparuik kanyang (mardeso di perut kenyang)
Nan elok dipakai (yang Baik dipakai)
Nan buruk dibuang (yang buruk dibuang)
Mancaliak contoh ka nan sudah (melihat contoh pada yang sudah)
Maambiak tuah ka nan manang” (mengambil tuah pada yang menang)
Semua pepatah ini memperingatkan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan jangan sampai membawa kesengsaraan. Berdasarkan contoh kepada yang sudah dan tuah kepada yang menang. Memang menggadaikan tanah itu merupakan suatu perbuatan yang merugikan bagi kaum yang menggadaikannya, apa lagi kalau menggadaikan itu hanya semata-mata untuk menutupi apa yang dianggap memalukan.
Memang banyak orang Minangkabau sendiri juga menyalahkan tafsirkan pepatah- pepatah adat itu yang merupakan sumber hukum adat Minangkabau, hingga dalam pelaksanaannya menyimpang dari tujuan sebagai contoh, misalnya pepatah yang berbunyi :
“Titian biaso lapuak, (jembatan biasa rapuh)
Janji biaso mungkie, (janji biasa mungkir)”.
Pepatah ini sering diartikan janji itu seolah-olah boleh saja dimungkiri, hingga kalau diundang rapat jam 8.00 mereka baru datang jam 9.00 atau lebih. Pada hal maksud pepatah ini adalah karena titian itu biasa juga mengalami kelapukan, maka dalam meniti titian itu hendaklah hati-hati, jangan sampai terperosok kedalam kali yang diseberangi. Begitu pula janji itu sering pula yang dimungkiri orang, oleh sebab itu dalam mengikat janji haruslah hati-hati apakah janji bisa ditepati atau tidak. Janganlah diadakan janji-janji, sedangkan untuk memenuhinya belum bisa.
Daftar Pustaka
1. Ali Umar, Tasyarif dan Faisal Hamdan. 1977 – 1978. Adat Dan Lembaga-Lembaga Hukum Adat Sumatra Barat. Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Andalas. Padang.
2. Anwar Chairul, 1997. Hukum Adat Indonesia, Meninjau Hukum Adat Minangkabau. PT. Bineka Cipta. Jakarta.
3. Bahri, Syamsul Dt. Saripado, 1987. Hukum Agraria Indonesia Dulu dan Kini II. Padang.
4. Boedi Harsono, Hukum agraria Indonesia, Jilid 1 Jambatan Jakarta 2002, Hal. 394 11
5. Djaren Saragih, Ibid, Hal. 93
6. Iman Sudiat, Hukum adat, Sketsa Hukum Adat, Liberti Yoyakarta 1981, Hal. 28.
7. Sjofyan Thalib. 1977. Pengaruh Undang-Undang Pokok Agraria Terhadap Tanah Adat di Sumatra Barat. Fakultas Hukum Dan Pengetahuan Masyarakat Unversitas Andalas. Padang.
Peristilahan jual gadai pada orang Minangkabau disebut “Manggadai” pada orang Jawa disebut “adol sende” pada orang Sunda disebut “ngajual akad” gade, pada orang Batak disebut “dondon atau sindor”.
Istilah-istilah ini dulu oleh orang Belanda diterjemahkan dengan istilah: verkoop met beding van werder inkoop” (menjual dengan syarat untuk membeli kembali), istilah ini muncul karena salah pengertian tentang istilah jual dalam kata jual gadai menurut hukum adat.
Perkataan jual menurut hukum adat berarti menyerahkan (over dragen) jadi tidak identik dengan perkataan verkoop dalam bahasa Belanda. Dalam perkataan verkoop tersinggung pengertian berpindahnya hak milik. Dilain pihak istilah verkoop seolah-olah pihak pertama terikat pada suatu jangka waktu, yang berarti bilamana jangka waktu telah lewat maka pihak kedua menjadi pemilik tanah yang bersangkutan, sedang dalam lembaga jual gadai tidaklah demikian halnya.
Kemudian di bawah pengaruh Van Vollenhoven istilah itu diterjemahkan dengan istilah grondverpanding (gadai tanah). Dengan demikian jual gadai adalah:
“Suatu transaksi dimana seseorang menyerahkan sebidang tanah kepada seorang lain dengan menerima sejumlah uang tertentu dengan ketentuan bahwa tanah tersebut akan kembali kepada pihak pemilik tanah, dengan mengembalikan jumah uang yang diterimanya dari pihak kedua”
Sedangkan gadai menurut para sarjana adalah :
a. Menurut Iman Sudiyat Menjual gadai (Indonesia), menggadai (Minangkabau) adol sande (Jawa), ngajual akad/gade (Sunda), yaitu :
“Penyerahan tanah untuk menerima pembayaran sejumlah uang secara tunai, dengan ketentuan : sipenjual tetap berhak atas pengembalian tanahnya dengan jalan menebusnya kembali”.
b. Menurut Boedi Harsono gadai adalah :
“Hubungan hukum antara seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain, yang telah menerima uang-gadai dari padanya. Selama uang gadai belum dikembalikan, tanah tersebut dikuasai oleh “pemegang gadai”. Selama itu hak tanah seluruhnya menjadi hak pemegang gadai. Pengembalian uang gadai atau yang lazim disebut “penebusan”, tergantung pada kemauan dan kemampuan pemelik tanah yang menggadaikan. Banyak gadai yang berlangsung bertahun-tahun, bahkan sampai puluhan tahun karena pemilik tanah belum mampu melakukan penebusan.”
Jadi dalam jual gadai terdapat dua pihak, pihak yang menyerahkan tanah, atau pihak pemberi gadai dan pihak kedua adalah pihak menerima tanah atau pihak penerima gadai. Pihak penerima gadai inilah yang harus menyerahkan sejumlah uang tertentu.
Menurut Undang-Undang No. 56/Prp/1960 gadai menggadai yang terjadi sebelum UUPA menurut Pasal 7 maka gadai yang telah berumur 7 tahun atau lebih, sipemiliknya dapat meminta kembali setiap waktu setelah panen, tetapi berumur kurang dari 7 tahun harus ditebus dengan uang tebusan berdasarkan rumus :
(7 + ½) - waktu berlangsung hak gadai x uang gadai
7
dengan ketentuan bahwa sewaktu-waktu hak gadai itu telah berlangsung 7 tahun maka pemegang gadai wajib mengembalikan tanahnya tersebut tanpa pembayaran uang tebusan, dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai dipanen. Hanya tanah hak milik yang dapat digadaikan. Hak gadai bukan hak jaminan atau hak tanggungan sebagaimana berlaku pada hipotik/creditverband, sebab dalam gadai-menggadai tanah yang digadaikan beralih kekuasaannya, beralih pengnikmatinya kepada pemegang gadai selama masa sebelum ditebusi secara sempurna, sedangkan dalam hak tanggungan tanahnya tetap dinikmati oleh pemilik asal.
B. Jenis-Jenis Gadai
Pada prinsipnya dalam gadai tanah waktu penebusan terserah kepada penggadai tanpa ada batas waktu atau daluarsa bahkan hak untuk menebus berpindah kepada ahli waris si pemberi gadai kecuali diperjanjikan lain. Berdasarkan waktu penebusannya, maka jenis gadai itu dapat dibedakan atas :
1. Gadai biasa, disini gadai tanah dapat ditebus oleh sipenggadai setiap saat, pembatasannya adalah 1 tahun panen atau apabila diatas tanah masih terdapat tumbuh-tumbuhan yang belum dipetik hasil-hasilnya.
2. Pada gadai jangka waktu, biasanya dibedakan antara gadai jangka waktu larang tebus dengan gadai jangka waktu wajib tebus. Deskripsinya adalah, sebagai berikut :
a. Gadai jangka waktu larang tebus terjadi apabila antara penggadai dengan penerima gadai ditentukan, bahwa untuk jangka waktu tertentu penggadai dilarang menebus tanahnya. Dengan demikian maka, apabila jangka waktu tersebut telah lalu menjadi gadai biasa.
b. Gadai jangka waktu wajib tebus, yakni gadai dimana oleh penggadai dan penerima gadai ditentukan, bahwa setelah jangka waktu tertentu, tanah harus ditebus oleh penggadai. Apabila tanah tersebut tidak ditebus, maka hilanglah hak penggadai atas tanahnya, sehingga terjadi jual lepas. Akan tetapi jual lepas tersebut tidak memenuhi syarat, oleh karena :
(i) Tidak terang.
(ii) Tidak memperhatikan hak utama langsung dan hak utama tidak langsung.
(iii) Penggadai yang mempunyai kedudukan lemah sangat dirugikan, oleh karena tanah dijual lepas dengan harga yang sangat rendah.
Di Tapanuli dikenal pula macam gadai lainnya, yang lazim disebut dondon susut atau gadai susut. Pada gadai susut, maka penebusan tanah dilakukan dengan jalan mencicil dengan hasil panen dari tanah yang bersangkutan. Oleh karena itu, maka pada setiap kali panen, harga gadai akan menyusut, sehingga pada waktu tertentu tanah akan kembali kepada penggadai tanpa menebusnya.
Oleh karena sipembeli gadai tidak dapat dipaksa untuk melakukan penebusan, maka dibuka juga kemungkinan bagi pemegang gadai untuk memindahkan hak gadai itu kepada pihak lain, dengan tindakan :
1. Setahu dan seizin penjual gadai, sipembeli gadai dapat mengoperkan gadai itu kepada pihak ketiga, yaitu: menyerahkan tanah tersebut kepadanya dengan menerima sejumlah uang tunai. Dengan demikian terjadilah pergantian subyek di dalam perutangan yang sama: hubungan hukum antara penjual gadai dengan pembeli gadai semula berubah menjadi hubungan hukum antara penjual gadai dengan pembeli gadai yang baru.
2. Tanpa setahu dan seizin penjual gadai, si pembeli gadai menggadaikan kembali tanah itu kepada pihak ketiga, dengan janji: ia sewaktu-waktu dapat menebus tanah itu dari pihak ketiga tersebut.
Dengan demikian terdapatlah dua perhutangan :
(i) Antara penjual gadai semula dengan pembeli gadai semula (terang-terangan).
(ii) Antara penjual semula yang menjadi penjual baru dengan pihak ke-3 (tiga) yang menjadi pembeli gadai baru (sembunyi-sembunyi).
Jika pada suatu ketika penjual gadai semula menebus tanahnya, maka pembeli gadai semula cepat-cepat menebusnya dari pembeli gadai yang baru. Dengan demikian tanah yang menjadi objek transaksi ragkap itu kembali dengan aman kepada pemiliknya.
1. Hak gadai umurnya terbatas, artinya pada sewaktu-waktu akan berakhir atau hapus. Hak gadai akan berakhir apabila dilakukan dengan penebusan oleh pemiliknya dan tidak dapat dipaksa oleh pemegang gadai. Hak untuk menebus takan hilang karena daluwarsa ataupun meninggal dunia pemiliknya dan menebus beralih kepada ahli warisnya.
2. Hak gadai dapat dibebani dengan hak tanggungan lainya, seperti pemegang gadai mempersewakan tanah/sawah itu untuk memperduai kepada pihak lain. Pihak lain itu boleh pihak ketiga atau orang yang menggadaikan tanah/sawah tersebut atau menganak gadaikan (underverponden) kepada pihak lain seizin pemilik tanah/sawah itu yang mengakibatkan putusnya hubungan gadai tersebut.
3. Hak gadai dapat pula dipindahkan kepada pihak ketiga seizin pemilik yang disebut “memindahkan gadai” (doorverpoden).
4. Selama gadai berlangsung dapat ditambah uang gadainya yang disebut “mendalami gadai”.
5. Hak gadai termasuk hak yang harus didaftarkan menurut Pasal 19 PP No. 10 tahun 1961.
6. Pengambilan benda gadai kalau tanah pertanian setelah panen dan paling lama 7 tahun tanpa tebusan; kalau bukan tanah pertanian sampai dikembalikan uang tebusan.
Mendalami gadai terjadi, maka jangka waktu 7 tahun menurut Pasal (2) PMP/A.No.20/1963 dihitung sejak uang gadai ditambah asal perbuatan hukumnya dilakukan secara tertulis, berarti terjadinya pembaruan gadai; begitu juga terhadap pemindahan yang disetujui oleh pemilik, dianggap gadai baru. Apabila pemindahan gadai tanpa persetujuan pemilik, pengembalian tetap dihitung sejak gadai semula.
Terhadap tanah bukan tanah pertanian, tambak dan tanaman keras, hak untuk menebus tak mungkin lenyap karena daluwarsa (lihat putusan Mahkamah Agung RI tanggal 10 Januari 1957 No. 187/K/Sip/56 dimana pemilik meninggal, maka ahli waris tetap berhak untuk dapat menebus).
Walaupun ada gadai yang diperjanjikan berlangsung dalam waktu tertentu dengan sanksi “kalau tidak ditebus” akan jatuh tanah tersebut menjadi pemegang gadai (milik beding), tidaklah secara otomatis. Menurut Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI tanggal 9 Maret 1960 No. 45/K/Sip/1960 yang menyatakan: Perjanjian itu harus diartikan, bahwa untuk mendapatkan hak milik tanah itu sipemegang gadai harus mengadakan tindakan hukum lain, yakni meminta kepada pengadilan supaya berdasarkan perjanjian tersebut ia (sipemegang gadai ) ditetapkan sebagai pemilik dari sawah tersebut, dalam hal mana pengadilan dapat mengambil putusan menurut kebijaksanaan, misalnya memberi tempo lagi kepada pemberi gadai untuk menebus dan apabila penebusan itu tidak dilakukan, maka tanah itu baru jadi milik pemegang gadai, apabila perlu dengan menambah uang gadai kepada sipemberi gadai.
C. Alasan Gadai
Terjadinya hak gadai berdasarkan konversi dan jual gadai. Terjadinya karena konversi sepanjang berlakunya UUPA, dimana hukum adat sebagai landasan pokok hukum Agraria Nasional yang dihilangkan cacat-cacatnya, sehingga gadai-menggadai merupakan budaya kepribadian pergaulan bangsa Indonesia masih dapat dipergunakan dalam hubungan hukum asal dihilangkan sifat pemerasan.
Sehubungan dengan perbuatan hukum yang menimbulkan hak gadai itu dalam perpustakan hukum adat disebut “jual gadai”; jual (adol sende, jual akad, atau jual sanda). Jual gadai adalah perbuatan hukum bersifat tunai dan terang, berupa penyerahan sebidang tanah oleh pemiliknya kepada pihak lain yang memberikan uang kepadanya saat itu dengan perjanjian bahwa tanah itu akan kembali kepada pemilik setelah dikembalikan uang sepenuhnya (uang tebusan). Menurut UUPA selama masa 7 tahun terhadap tanah pertanian, tambak dan tanaman keras.
1. Memperbaiki rumah besar yang bocor.
2. Mengawinkan anak gadis yang telah dewasa atau janda.
3. Memakamkan mayat.
4. Menegakkan adat yang tidak berdiri
Kalau bertemu salah satu dari syarat yang 4 (empat) maka “indak kayu janjang dikapiang, indak ameh bungka diasah (tidak kayu, tangga dari kayu dikeping, tidak emas bungkal diasah”. Artinya kalau tidak ada persedian dalam lumbung padi, tidak pula ada tanaman tua yang dapat “dipajadi pitih” (dijadikan uang), waktu itu apa boleh buat, harta itu sendiri boleh digadaikan misalnya sawah atau ladang.
Demikian antara lain syarat-syarat yang perlu untuk dapat digadaikannya tanah di Mnangkabau. Tetapi dalam kenyataan yang terlihat sekarang, sesuai dengan kemajuan dan perkembangan masyarakat, di Minangkabau ada orang yang menggadaikan tanahnya bukan karena seperti hal-hal tersebut diatas, misalnya :
a. Untuk menutupi ketekoran dagang.
b. Untuk keperluan biaya pengobatan.
c. Untuk biaya pendidikan anak.
d. Karena kaumnya telah punah atau hampir punah.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pada pokoknya orang menggadaikan tanahnya adalah sebagai sumber kredit. Dan kredit yang diperoleh dengan jalan menggadaikan tanah itu bukan digunakan untuk yang bersifat produktif, melainkan untuk konsumtif. Dan kredit itu dikonsumir bukan untuk memenuhi kebutuhan primer, melainkan untuk menutup apa yang dianggap memalukan atau untuk kenduri kematian, untuk menegakan penghulu, dan sebagainya. Yang kesemuanya itu tidak lain adalah untuk menjaga prestise dalam masyarakat. Atau dengan kata lain, demi untuk menjaga prestise dalam masyarakat tidak apa tanah digadaikan.
D. Syarat-syarat dan Kewajiban Penerima Gadai
Perbuatan untuk memperoleh kembali tanah, dengan mengembalikan jumlah yang diutang (dipinjam) disebut menebus. Pada gadai biasa, maka tanah dapat ditebus oleh penggadai setiap saat. Pembatasannya adalah satu tahun panen, atau apabila diatas tanah masih terdapat tumbuh-tumbuhan yang belum dipetik hasil-hasilnya. Dalam hal ini, maka penerima gadai tidak berhak untuk menuntut, agar penggadai menebus tanahnya pada suatu waktu tertentu untuk melindungi kepentingan penerima gadai, maka dia dapat melakukan paling sedikit dua tindakan, yakni :
Menganakgadaikan (“onderverpanden”), dimana penerima gadai menggadaikan tanah tersebut kepada pihak ketiga. Dalam hal ini terjadi dua hubungan gadai, yakni pertama antara penggadai pertama dengan penerima gadai pertama, dan kedua antara penggadai kedua (yang merupakan penerima gadai pertama) dengan pihak ketiga (sebagai penerima gadai yang kedua).
Memindahgadaikan (“doorverpanden”), yakni suatu tindakan dimana penerima gadai menggadaikan tanah kepada pihak ketiga, dan pihak ketiga tersebut menggantikan kedudukan sebagai penerima gadai untuk selanjutnya berhubungan langsung dengan penggadai. Dengan demikian, maka setelah terjadi pemindahan gadai, maka hanya terdapat hubungan antara penggadai dengan penerima gadai yang baru.
Setelah selesainya jual gadai maka pihak penerima gadai mempunyai hak untuk mengolah serta menarik keuntungan dari yang menjadi objek gadai. Dengan penerimaan tanah ini sipenerima gadai berhak untuk :
Menikmati manfaat yang melekat pada hak milik, seperti memetik hasil tanah itu sepenuhnya, mengerjakan atau mendiaminya, menyuruh mengerjakannya atau mendiaminya, dengan pembatasan :
1. Tidak boleh menjual lepas tanah itu kepada orang lain,
2. Tidak boleh menyewakannya untuk lebih dari satu musim lamanya (2 tahunan)
3. Mengoperkan gadai (doorverpanden) atau pun menggadaikan kembali/menggadaikan dibawah harga (underverpanden) tanah tersebut kepada orang lain, jika ia sangat memerlukan uang, sebab ia tidak dapat memaksa sipenjual gadai semula untuk menebus tanahnya.
4. Mengadakan perjanjian bagi hasil/belah pinang/paruh hasil tanam/maro dan sejenis itu. Menurut hukum adat, maka gadai-menggadai tanah hanya dilakukan diantara orang-orang Indonesia asli. Akan tetapi behubung dengan adanya asas yang ditetapkan dalam Pasal 9 ayat (2), yang meniadakan perbedaan warga negara asli dan keturunan asing dalam memperoleh suatu hak atas tanah, maka kiranya hak gadai sesudah berlakunya UUPA dapat juga dipunyai oleh para warga negara Indonesia keturunan asing.
a. Terhapusnya Hak Gadai
Menurut Pasal 7 Undang-Undang No. 56/Prp/1960 hapusnya hak gadai itu antara lain disebabkan sebagi berikut :
1. Telah dilakukan penebusan oleh sipemberi gadai.
2. Sudah berlangsung 7 tahun bagi gadai tanah pertanian, tambak dan tanaman keras.
3. Putusan pengadilan dalam rangka menyelesaikan gadai dengan “milik-beding” .
4. Dicabut untuk kepentingan umum.
5. Tanahnya musnah karena bencana alam, seperti banjir atau longsor, maka dalam hal ini uang gadainya tidak dapat dituntut kembali oleh pemegang gadai.
Dalam masalah penebusan gadai berakhir dengan mengembalikan uang gadai sejumlah yang pernah diterima oleh pemilik tanah. Jika mengenai gadai tanah pertanian, tambak dan tanaman keras bukan sebesar uang yang pernah diterima pemilik, tetapi sebesar menurut rumus Pasal 7 ayat (2) UU No. 56 Prp. Tahun 1960.
Apabila terjadi perubahan nilai rupiah waktu mulai terjadi gadai-menggadai dengan waktu tebus, menurut Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI, maka uang gadai penebusannya dinilai berdasarkan perbandingan harga emas atau harga beras pada waktu menggadai dan waktu menebus tanahnya.
Sebenarnya cara-cara atau paham-paham seperti ini tidak sesuai dengan hukum adat Minangkabau sendiri, karena walaupun ada dibukakan pintu atau syarat-syarat yang membolehkan menggadaikan tanah seperti itu yang disebut diatas, namun untuk dilaksanakan
diperlukan syarat-syarat lain dimana menurut pepatah adat juga dikatakan sesuatunya hendaklah :
“Ingek sabalun kanai, (Ingat sebelum kena)
Kulimek sabalun abih. (Hemat sebelum habis)
Adat badun sanak mamaga dunsanak, (Adat bersaudara menjaga saudara)
Adat bakampueng mamaga kampueng (Adat berkampung menjaga kampung)
Adat banagari mamaga nagari, (Adat bernagari menjaga nagari)
Adat babangso mamaga bangso, (Adat berbangsa menjaga bangsa)”
Pepatah ini berarti bahwa dalam menjalankan segala sesuatu itu haruslah diutamakan keselamatannya. Jangan untuk prestise dimata masyarakat, dunsanak (saudara) jadi miskin jadinya, dimana tanah telah digadaikan sedangkan tanah itu adalah sumber makanan anak kemenakan.
Memang adat Minangkabau mengutamakan berbuat sosial, berperasaan kemasyarakatan, tetapi adat menyatakan pula bahwa yang demikian itu baru dapat dilaksanakan dalam keadaan ekonomi yang baik, seperti bunyi pepatah Minang juga :
“Majilih ditapi aie, (majelih ditepi air)
Mardeso diparuik kanyang (mardeso di perut kenyang)
Nan elok dipakai (yang Baik dipakai)
Nan buruk dibuang (yang buruk dibuang)
Mancaliak contoh ka nan sudah (melihat contoh pada yang sudah)
Maambiak tuah ka nan manang” (mengambil tuah pada yang menang)
Semua pepatah ini memperingatkan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan jangan sampai membawa kesengsaraan. Berdasarkan contoh kepada yang sudah dan tuah kepada yang menang. Memang menggadaikan tanah itu merupakan suatu perbuatan yang merugikan bagi kaum yang menggadaikannya, apa lagi kalau menggadaikan itu hanya semata-mata untuk menutupi apa yang dianggap memalukan.
Memang banyak orang Minangkabau sendiri juga menyalahkan tafsirkan pepatah- pepatah adat itu yang merupakan sumber hukum adat Minangkabau, hingga dalam pelaksanaannya menyimpang dari tujuan sebagai contoh, misalnya pepatah yang berbunyi :
“Titian biaso lapuak, (jembatan biasa rapuh)
Janji biaso mungkie, (janji biasa mungkir)”.
Pepatah ini sering diartikan janji itu seolah-olah boleh saja dimungkiri, hingga kalau diundang rapat jam 8.00 mereka baru datang jam 9.00 atau lebih. Pada hal maksud pepatah ini adalah karena titian itu biasa juga mengalami kelapukan, maka dalam meniti titian itu hendaklah hati-hati, jangan sampai terperosok kedalam kali yang diseberangi. Begitu pula janji itu sering pula yang dimungkiri orang, oleh sebab itu dalam mengikat janji haruslah hati-hati apakah janji bisa ditepati atau tidak. Janganlah diadakan janji-janji, sedangkan untuk memenuhinya belum bisa.
Daftar Pustaka
1. Ali Umar, Tasyarif dan Faisal Hamdan. 1977 – 1978. Adat Dan Lembaga-Lembaga Hukum Adat Sumatra Barat. Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Andalas. Padang.
2. Anwar Chairul, 1997. Hukum Adat Indonesia, Meninjau Hukum Adat Minangkabau. PT. Bineka Cipta. Jakarta.
3. Bahri, Syamsul Dt. Saripado, 1987. Hukum Agraria Indonesia Dulu dan Kini II. Padang.
4. Boedi Harsono, Hukum agraria Indonesia, Jilid 1 Jambatan Jakarta 2002, Hal. 394 11
5. Djaren Saragih, Ibid, Hal. 93
6. Iman Sudiat, Hukum adat, Sketsa Hukum Adat, Liberti Yoyakarta 1981, Hal. 28.
7. Sjofyan Thalib. 1977. Pengaruh Undang-Undang Pokok Agraria Terhadap Tanah Adat di Sumatra Barat. Fakultas Hukum Dan Pengetahuan Masyarakat Unversitas Andalas. Padang.